Kamis, 18 Juli 2013

PERJALANAN MENUJU MALAYSIA






Berkunjung di malaysia timur melalui entikong sanggau,dengan mengendarai kendaraan sendiri kita bersama keluarga menikmati dan mengenal tempat yang sangat potensial diserbu oleh TKI dari berbagai pelosok Indonesia.Dari singkawang ditempuh kurang lebih 5 jam sudah masuk gerbang menuju serawak malaysia.berbagai kemasan kebutuhan rumah tangga dapat dibeli di sini,harga cukup murah,seperti gula,sabun sampo,susu dan lali lainnya.dalam perjalanan di sepanjang jalan menuju entikong dapat kita nikmatnya rasa durian gunung.

MENIKMATI INDAHNYA MALAM DI KOTA PEKAN BARU RIAU





Indahnya kerlap kerlip kota pekan baru sungguh mengagumkan,pekan baru kota yang sangat bersih dan tertata karena pedagang kaki lima sangat tidak terasa keberadaannya,sehingga lalulintas lancar serta kebersihannya cukup membanggakan.pekan baru riau mempunyai simbul ikan patin sebagai andalannya,sehingga kita dapat mudah mencari menu makan dengan lauk ikan patinnya.

PENGALAMAN SHOTIING BERSAMA JHOSUA, PENYANYI DI OBOK OBOK

 

 Sungguh melelahkan ikut mendukung pengambilan gambar dan cerita yang di perankan oleh jhosua atau yang terkenal penyanyi cilik, yang menyanyi "diobok obok airnya di obok obok",,,,..pengambilan lokasi shooting dan cerita di rumah singkawang, serta dikebun jeruk di singkawang utara.cerita film drama  yang akan di tayangkan di tv swasta tersebut sungguh menarik bagi anak anak yang menempuh tugas belajar menuntut ilmu.








MENGAGUMI KEHEBATAN BANDARA FRANKFURT JERMAN


Menikmati kehebatan bandara udara di frankfurt jerman ,sungguh luar biasa baik besarnya maupun dukungan fasilitas untuk berbagai keperluan untuk penumpang.Selain ada toko serba ada,stasiun kereta api maupun bus semua tertsedia dalam satu atap.kebersihan sungguh menakjubkan dan pengunjung  bila pingin naik bus maupun kereta api boleh membawa binatang.ketepatan waktu datang perginya kereta api super cepat sungguh sesuai jadwal.kapan negaraku bisa disiplin seperti di negara hitler ini yaa...

TEMU KANGEN ALUMNI PAGUYUBAN AREK AREK SUROBOYO DI YOGYAKARTA







Pertemuan PARASO YOGYAKARTA atau Paguyuban Arek Arek Suroboyo Yogyakarta terbentuk ditahun 1986 di yogyakarta, yang fungsinya untuk membantu anak anak yang mau kuliah di yogya agar mudah adaptasi  dan informasi belajar di tempat kuliah,Ditahun 2011 ,mengadakan temu kangen di sleman yogyakarta,di rumahku klaci margoluweh seyegan,luar biasa yang pada waktu itu hampir kuliah sangat pas pasan bahkan dapat dikatakan serba kekurangan,,di saat sekarang sungguh luar biasa semua sukses dan hampir semuanya badannya besar besar tanda kemakmuran. ojok sampek lali  ,,yyooo   rreeekkk...selamat kangen  dan jaga silahturami,,,....

Selasa, 16 Juli 2013

ANEKA BUAH DAPAT DINIKMATI DI SELEKTA MALANG

Menikmati berbelanja buah khas di selekta di kota malang.tersedia berbagai buah yang sangat lezat dapat kita beli untuk oleh oleh keluarga kita dirumah.Singkawang yang mempunyai basis kota pariwisata tentunya sangat potensi bila sumber daya alam maupun aneka buah dapat ditawarkan kepada wisatawan yang hadir di singkawang.marilah kita dukung singkawang menjadi destinasi kota wisata.

Senin, 15 Juli 2013

AYO MENANAM BUAH DIKEBUN KITA





Mari kita bercocok tanam,sebaiknya lahan kita dapat kita manfaatkan untuk menanam beraneka buah,sesungguhnya buah yang kita tanam sangat membantu kesejahteraan keluarga kita.silahkan mencoba.

BERMIPI MEMPUNYAI KEBUN AGROWISATA DI SINGKAWANG





Singkawang merupakan kota yang gemah lripah loh jinawi,kota yang kaya karena kesuburan tanahnya,sehingga singkawang masyarakatnya banyak yang mempunyai pemasukan keluarganya berasal dari hasil kebun.Singkawang banyak mempunyai aneka ragam buah yang setiap saat dapat mudah dicari.baik lengkeng,durian,rambutan,nanas,cempedak maupun banyak yang lainnya.kadang aku bermimpi kebun yang aku punya saya jadikan agrowisata,setiap pengunjung dengan sepuasnya petik buah rambutan ,dan yang menjadi buah tangan ditimbang dibawah harga pasar.hal ini terilhami seperti di batu malang setiap pengunjung kebun bayar 75 ribu,serta petik apel  dan buah lainnya dapat dibeli untuk dibawa pulang.Semoga terkabul nek.

TARIAN UNIK KHAS REOG PONOROGO DI SINGKAWANG




Luar biasa indahnya gerakan reog ponorogo yang  gagah dan lugas,disertai dengan lenggak lenggoknya penari jathilan turut menambah daya tarik bagi siapapun yang melihatnya.Reog kesenian leluhur yang masih dilestarikan oleh warga singkawang yang berasal dari pulau jawa. reog yang ada di singkawang  tempat berlatihnya terletak di seluang , sering reog tersebut setiap main  di undang hajatan kerabat,juga kadang  diundang oleh pemerintah.semoga seni budaya asli nusantara tidak  hilang ditelan oleh zaman.

AYO MELIHAT MENTARI TERBENAM KELAUT DITEMPATKU


  Menikmati indahnya panorama senja di pantai teluk majantu. Sambil menunggu bergulirnya Sang Surya kembali ke peraduannya, saya nikmati semilir angin dengan  menebarkan pandangan mata ke sekitar pantai.

Angin laut yang berhembus pelan dan sepoi-sepoi  membuat suasana di pantai terasa syahdu . Waktu pun kemudian bergulir dan bola api raksasa mulai bergerak  meninggalkan angkasa.
Semburat warna tembaga di angkasa memberi bayangan hitam pada benda-benda yang ada di sekitarnya. 

PAKDHE :KONSERVASI LINGKUNGAN ITU APA SIH ?

KONSERVASI adalah perlindungan lilngkungan hidup agar terhindar dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kemampuan leingkungan itu sendiri
KONSERVASI TANAH adalah cara penggunaan dan penempatan tiap bidang tanah yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut. Dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukana agar terjadi kerusakan pada tanah.
KONSERVASI AIR adalah penggunaan secara efisien air yang jatuh ketanah untuk pertanian dan pengaturan waktu alirannya sehingga tidak terjadi banjir, dan cadangan air yang cukup pada waktu musim kemarau

KAWASAN-KAWASAN KONSERVASI
• Konservasi Tanah
• Konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
• Konsevasi daerah Pesisir dan Laut
• Konservasi hutan
• Konservasi tipe Ekosistim
Konservasi Tanah
Upaya yang dilakukan
• Menyediakan penutup tanah (dg tanaman/mulsa)
• Memperbaiki atau menjaga kondisi tanah agar tahan terhadap penghancuran dan pengangkutan.
• Memelihara dan mempertahankan produktifitas tanah agar dapat dipergunakan secara lestari.
• Menerapkan pola tanam yang dapat mengurangi erosi . (con. Strip Crooping )





Konservasi DAS
• Pengendalian pencemaran air
• Limbah rumah tangga
• Limbah industri
• Intrusi air asin
• Pengendalian erosi sungai
• Mempertahankan vegetasi di wilayah hulu sungai
• Mencegaha adanya Konversi lahan di wilayah hulu dan DAS sungai



• Nilai Strategis :
Bagian Hulu-Tengah-Hilir sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling berhubungan dan berkaitan.
Menunjang aktivitas keseharian masyarakat (Sumber air baku PDAM, PLTA, Penggelontor kota, objek wisata).
Konservasi daerah Pesisir dan Laut
• Diperlukan adanya ZONASI
– Kawasan lindung
kawasan pesisir yang dilindungi baik dalam bentuk suaka alam maupun suaka margasatwa.
– Kawasan penyangga
kawasan pesisir yg dimaksud untuk menahan berbagai perubahan lingkungan dari usaha yang dilakukan manusia
– Kawasan budidaya
kawasan pesisir yang diperuntukan bagi usaha-usaha budidaya baik berupa perikanan, tambak atau flora fauna.


Konservasi HUtan

Upaya yg dilakukan
• Kebijaksanaan dan penelitian hutan
• mengendalikan kecepatan pembalakan liar.
• Meningkatkan efisiensi industri
• Memperlambat konversi hutan
• Menjamin pemanfaatan kayu dari hutan yang dibuka
• Reboisasi dan HTI
• Pengendalian ladang berpindah


Konservasi Tipe Ekosistem
• Dapat dilakukan secara:
IN SITU adalah pelestarian tumbuhan dan hewan di habitat aslinya
EK SITU adalah pelestarian tumbuhan dan hewan dengan cara memindahkan individu yang dilestarikan dari habitat aslinya untuk dipelihara ditempat lain .

AWAS TERHADAP LIMBAH OLI BEKAS DISEKELILING RUMAH KITA



OLI BEKAS disekiling lingkungan rumah kita,termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hal ini dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999

Pertama-mari kita buka Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009, yang memberikan batasan pengertian istilah dibawah ini :
  1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
  2. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  3. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  4. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Lalu bagaimana pengelolaan limbah B3?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Berikut ini dikutipkan sebagian dari penjelasan atas PP No 18 Tahun 1999 sebagai berikut :

Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan
limbah B3 yaitu :
a. Penghasil Limbah B3 ;
b. Pengumpul Limbah B3;
c. Pengangkut Limbah B3;
d. Pemanfaat Limbah B3 ;
e. Pengolah Limbah B3;
f. Penimbun Limbah B3.
Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen limbah B3.
Dengan system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan
.


Mengingat bahayanya limbah B3 maka wajar bila pengelolaan limbah B3 harus diawasi dari penghasil limbah B3 sampai dengan penimbunan limbah B3, bahkan untuk itu sampai dikendalikan dengan system manifes, semua itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.

Sejalan dengan otonomi daerah, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 13 dan 14 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), dan untuk itu Kementerian Lingkungan hidup telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 660.2/2176/SJ tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah tertanggal 28 Juli 2008, meski mungkin hingga saat ini belum semua daerah menetapkan Perda sebagaimana diharapkan dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya mari kita cermati peraturan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 lainnya, setidaknya PP dan Permen dibawah ini dapat dipakai rujukan untuk menjelaskan pengelolaaan limbah B3 oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota termasuk didalamnya tentang perijinan pengelolaan limbah B3 khususnya oli bekas/pemulas bekas, sebagaimana bahasan diawal tulisan. Peraturan pelaksanaan tersebut antara lain :
  1. PP No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ;
  2. PP No 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ;
  3. PP No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ;
  4. Permen LH No 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ;
  5. Permen LH No 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
Dalam pasal 2 Permen LH No 18 Tahun 2009 dinyatakan bahwa :

(1) Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.

(2) Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Kegiatan pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan izin apabila:
a. telah tersedia teknologi pemanfaatan limbah B3; dan/atau
b. telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
......

Dalam pasal 3 ayat (3) Permen LH No 18 Tahun 2009 menyatakan bahwa :


(3) Kegiatan pengumpulan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari:
a. Menteri untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional setelah mendapat rekomendasi dari gubernur;
b. Gubernur untuk pengumpulan limbah B3 skala provinsi; atau
c. Bupati/Walikota untuk pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota.


Permen LH No 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2009, dan 3 bulan kemudian ditetapkan Permen LH No 30 Tahun 2009 Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2009.

Semangat dari Permen LH No 30 Tahun 2009 untuk mendekatkan pelayanan publik sejalan dengan otonomi daerah, dengan telah ditetapkannya UU No 32 Tahun 2004 ( dan perubahannya) ternyata belum maksimal untuk perizinan usaha dan /kegiatan pengumpulan minyak pelumas/oli bekas.

Hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 2 Permen LH No 30 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :

(1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perizinan yang meliputi:
1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan kabupaten/kota;
b. rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional;
c. pengawasan pengelolaan limbah B3;
d. pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; dan
e. pembinaan.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk minyak pelumas/oli bekas.

Apakah minyak pelumas/oli bekas, lebih berbahaya dari limbah B3 lainnya, sehingga harus dikecualikan?

Meskipun begitu dengan adanya Permen LH No 30 Tahun 2009, Gubernur dan Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 termasuk minyak pelumas/oli bekas tentunya.

Apakah dalam Revisi PP No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun juga membahas tentang kewenangan perijinan tersebut diatas, kita tunggu hasilnya.

PAKDHE,,. TOLONG BELIKAN AMDAL DAN UKL-UPL YANG PEDES YAA ?






Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :

" Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."

"Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."

Peraturan yang mengatur tentang Amdal dan UKL-UPL ?
  1. UU No 32 Tahun 2009, khususnya pada paragraf 5 terkait dengan Amdal (pasal 22 s/d 33) , paragraf 6 terkait dengan UKL-UPL(pasal 34 s/d 35) dan paragraf 7 terkait dengan perizinan (pasal 36 s/d 41) . Sedangkan ketentuan pidananya diatur pada pasal 109, pasal 110 dan pasal 111;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  3. Peraturan pelaksanaan lainnya dapat dilihat disini
Siapa yang wajib memiliki Amdal ?

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal." [pasal 22 (ayat 1)]

Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL- UPL. [pasal 34 ayat (1)]

Bagaimana dengan Usaha/Kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL?

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL), kecuali kegiatan usaha mikro dan kecil. [pasal 35]
Apa Kriteria Dampak Penting?

Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
  1. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Luas wilayah penyebaran dampak;
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. Sifat kumulatif dampak;
  6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
  7. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. [pasal 22 ayat (2)]
Apa Kriteria usaha / kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. [pasal 23]
Apa Isi Dokumen Amdal?

Dokumen amdal memuat :
  1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.[pasal 25]
Aturan yang mengatur tentang Penyusun Amdal?

Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dan dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa meminta bantuan kepada pihak lain. Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.[pasal 26 & 27 dan pasal 28]

Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)." [Pasal 110]

Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.[Pasal 36]
  2. Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan[pasal 40]
Bagaimana Sanksi Pejabat Pemberi Izin?

Berkaitan dengan Pejabat yang akan menerbitkan Izin Lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang akan menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan, sebaiknya mencermati pasal 111 UU No 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa :

(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Meski ketentuan tentang Izin Lingkungan dan ketentuan pidananya termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin demikian jelas. Bahkan dinyatakan pula bahwa segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan.[pasal 123]

Jelas pula dinyatakan dalam Ketentuan Penutup bahwa UU 32 Tahun 2009 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 3 Oktober 2009) Agar setiap orang mengetahuinya...." [ Pasal 127 ]. Dan Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU No 32 Tahun 2009 diberlakukan.[ Pasal 126 ].

Namun hingga tulisan ini dibuat 05 April 2011, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan pasal 41 UU No 32 Tahun 2009 belum disyahkan. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah." [pasal 41 ].


PERAN PPNS SESUAI PP NOMOR 58 TAHUN 2010

Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana.

Penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (PPNS).

Untuk mengetahui lebih jauh peraturan yang mengatur tentang PPNS, dapat dibaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Berikut ini dikutipkan penjelasan umum yang dimuat sebelum pejelasan pasal pasal dalam Penjelasan PP No 58 Tahun 2010

Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyidik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karenanya, perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya yang mengatur mengenai penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil (pejabat PPNS).
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, yaitu salah satunya dengan meningkatkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi penyidik seperti pendidikan paling rendah, pangkat/golongan, dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
Adapun substansi lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai, proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji, kartu tanda pengenal, mutasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, dan pemberhentian pejabat PPNS.

ADIWIYATA ITU SIAPA ?

Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan b e r k e l a n j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
  • 1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
  • 2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
  • 3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
  • 4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
  • 5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang bersih dan sehat.
  • 6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.

B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
  • 1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
  • 2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
  • 3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
  • 4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
  • 1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
  • 2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
  • 3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup, antara lain meliputi:
  • 1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
  • 2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
  • 3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
  • 4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
  • 5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
  • 1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
  • 2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.

MENGHIJAUKAN LINGKUNGAN AMAL JARIYAH YANG TAK PERNAH PUTUS

Penanaman Pohon (reboisasi) Langkah Terpuji
حَدِيْثُ اَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ اِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ. (اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)
Hadits dari Anas r.a. dia berkata: Rosulullah S.a.w. bersabda : Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhori)
Pada dasarnya Allah S.w.t. telah melarang kepada manusia agar tidak merusak hutan, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqoroh ayat 11 :
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَتُفْسِدُوْا فِى الاَرْضِ…
“ Dan apabila dikatakan kepada mereka : Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi .“Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut. Kita mungkin masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari Nabi Saw. beliau bersabda:


"Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199)] Perhatikan, satu diantara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi seorang manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah SEDEKAH JARIYAH, sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang. Para ahli ilmu menyatakan bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian atau tanaman pangan, dan lainnya. Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.