" Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
"Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
"Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
Peraturan yang mengatur tentang Amdal dan UKL-UPL ?
- UU No 32 Tahun 2009, khususnya pada paragraf 5 terkait dengan Amdal (pasal 22 s/d 33) , paragraf 6 terkait dengan UKL-UPL(pasal 34 s/d 35) dan paragraf 7 terkait dengan perizinan (pasal 36 s/d 41) . Sedangkan ketentuan pidananya diatur pada pasal 109, pasal 110 dan pasal 111;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan pelaksanaan lainnya dapat dilihat disini
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal." [pasal 22 (ayat 1)]
Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL- UPL. [pasal 34 ayat (1)]
Bagaimana dengan Usaha/Kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL?
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL), kecuali kegiatan usaha mikro dan kecil. [pasal 35]
Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
- Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Luas wilayah penyebaran dampak;
- Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
- Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
- Sifat kumulatif dampak;
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
- Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. [pasal 22 ayat (2)]
Apa Kriteria usaha / kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. [pasal 23]
Dokumen amdal memuat :
- Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
- Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
- Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.[pasal 25]
Aturan yang mengatur tentang Penyusun Amdal?
Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dan dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa meminta bantuan kepada pihak lain. Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.[pasal 26 & 27 dan pasal 28]
Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?
Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dan dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa meminta bantuan kepada pihak lain. Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.[pasal 26 & 27 dan pasal 28]
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)." [Pasal 110]
Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.[Pasal 36]
- Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan[pasal 40]
Berkaitan dengan Pejabat yang akan menerbitkan Izin Lingkungan
tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan Pejabat pemberi izin
usaha dan/atau kegiatan yang akan menerbitkan izin usaha dan/atau
kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan, sebaiknya mencermati pasal 111 UU No 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa :
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan
yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Meski ketentuan tentang Izin Lingkungan dan ketentuan pidananya termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin demikian jelas. Bahkan dinyatakan pula bahwa segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan.[pasal 123]
Jelas pula dinyatakan dalam Ketentuan Penutup bahwa UU 32 Tahun 2009 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 3 Oktober 2009) Agar setiap orang mengetahuinya...." [ Pasal 127 ]. Dan Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU No 32 Tahun 2009 diberlakukan.[ Pasal 126 ].
Namun hingga tulisan ini dibuat 05 April 2011, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan pasal 41 UU No 32 Tahun 2009 belum disyahkan. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah." [pasal 41 ].