حَدِيْثُ
اَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ
زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ
اِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ. (اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)
“ Hadits
dari Anas r.a. dia berkata: Rosulullah S.a.w. bersabda : Seseorang
muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu
datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya,
melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhori)
Pada
dasarnya Allah S.w.t. telah melarang kepada manusia agar tidak merusak
hutan, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqoroh ayat 11 :
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَتُفْسِدُوْا فِى الاَرْضِ…
“ Dan apabila dikatakan kepada mereka : Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi .“Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan
bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga
ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program
tersebut. Kita mungkin masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari
Nabi Saw. beliau bersabda:
"Jika
seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya,
kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya),
ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan
baginya". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199)] Perhatikan,
satu diantara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi seorang
manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah SEDEKAH JARIYAH,
sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang. Para ahli ilmu
menyatakan bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya,
seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau
jembatan, menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian atau tanaman
pangan, dan lainnya. Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang
kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah
meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.