Penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (PPNS).
Untuk mengetahui lebih jauh peraturan yang mengatur tentang PPNS, dapat dibaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Berikut ini dikutipkan penjelasan umum yang dimuat sebelum pejelasan pasal pasal dalam Penjelasan PP No 58 Tahun 2010
Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam
proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam
proses penanganan perkara pidana. Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik,
yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyidik sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) namun
dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum
dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya. Oleh karenanya, perlu mengubah ketentuan
Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya yang mengatur mengenai
penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil (pejabat PPNS).
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan dengan
tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, yaitu salah satunya
dengan meningkatkan persyaratan
untuk dapat diangkat menjadi penyidik seperti pendidikan paling
rendah, pangkat/golongan, dan bertugas di bidang teknis operasional
penegakan hukum.
Adapun substansi lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara
lain mengenai, proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji,
kartu tanda pengenal, mutasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas, dan pemberhentian pejabat PPNS.