Senin, 14 Mei 2018

MEDIA CENTER SINGKAWANG ,DIRESMIKAN MENTERI KOMINFO

MEDIA CENTER SINGKAWANG DIRESMIKAN OLEH MENTERI KOMINFO" Karyadi Singkawang Kami atas nama" BLOGGER KOTA SINGKAWANG "..,Mengucapkan selamat buat Dinas Kominfo...yang sempat membuat Menteri Kominfo Hadiri Media Centernya....Singkawang" "MANFAAT MEDIA CENTER UNTUK MASYARAKAT " Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) wajibkan media center daerah yang telah mendapatkan penguatan pengelolaannya mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya. "Pengelola media center daerah berkewajiban memantau, mengevaluasi dan mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo Hendra Purnama . Menurut Hendra, ada tiga fungsi media center Kemkominfo yakni sebagai wahana diseminasi informasi publik, pertukaran informasi, serta pelayanan informasi dan komunikasi publik. Fungsi diseminasi informasi publik merupakan kewajiban Kemkominfo untuk menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Sementara fungsi pertukaran informasi harus benar-benar dijalankan dengan koordinasi ke Kemkominfo. "Pengelola media center di daerah jangan segan meminta informasi dari Kemkominfo. Begitupun juga Kemkominfo, akan meminta informasi pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tandasnya. Lebih lanjut mengenai fungsi media center sebagai pelayanan informasi dan komunikasi publik, Hendra menyatakan saat ini Ditjen IKP Kemkominfo mendapat tugas baru sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Dalam Inpres yang mendorong implementasi Government Public Relation (GPR), tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika diinstruksikan untuk: Mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah; Melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; Melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden; Melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia; Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik; dan Dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau pihak lain dalam merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik.