Minggu, 31 Januari 2010

DPRD SINGKAWANG PERTANYAKAN KEWENANGAN SAT POL PP




dalam pembahasan anggaran Sat pol PP tahun 2010, DPRD kota Singkawang tanggal 19 januari 2010 mengajukan berbagai perihal yang berhubungan dengan tugas dan kewenangannya.Sat Pol PP harus sesuai dengan dasar hukum ,baik kep.Men,,perda maupun keputusan wako. Menurut Anggota Badan Anggaran Zainal Abidin yang perlu diperhatikan dalam tugas Sat.Pol PP adalah menjaga ketertiban masyarakat, menegakkan aturan Perda serta diharapkan aparat Sat.Pol PP tidak perlu nunggu namun harus menjemput bola. Seperti Pedagang Jl. Kalimantan dengan cara persuasif dan beri teguran 2- 3 kali baru tindakan berkelanjuttan. Dan diupayakan aturan-aturan main harus dikuasannya. “dasar Perda Harus dipersiapkan dan Sat Pol PP dikota Singkawang diupayakan jangan sampai terjadi benturan. Prinsip-prinsip humanitas menjadi langkah dalam bertindak”. Kata Zainal.

Selanjutnya muhammadin menuturkan kewenangan yang dipunya sat.pol PP agar betul betul dapat dimanfaatkan demi ketentraman masyarakat Singkawang.
Sekda kota Singkawang, memberi catatan bahwa honor yang selama ini diterima oleh Anggota Sat Pol PP sudah sangat besar. Bahkan honor Sekda pun kalah dengan honor anggota sat Pol PP, demikian ucap Sekda dihadapan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang.