Senin, 09 April 2018

MENGENAL SEMARANG DALAM MENINGKATKAN STANDAR PELAYANAN PERIZINAN , SESUAI PERPRES 91 TAHUN 2017

Semarang- Masih terdapatnya keaneka ragaman persyaratan, prosedur, waktu pengurusan dalam perizinan penanaman modal mendapat perhatian dari pemerintah Pusat (BKPM RI). Perbedaan tersebut dapat menimbulkan persepsi bagi masyarakat, khususnya pemohon izin, contoh izin lokasi, SIUP, IMB dan lain-lain. Dalam kaitannya menformulasikan standar Izin, Direktorat standardisasi BKPM menurunkan Tim untuk memeroleh masukan dari Daerah. Uji petik yang berlangsung di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (24/10) mengambil sample DPMPTSP Kota Semarang. Daru Kurniawan Kepala Seksi Bimbingan Teknis Perizinan dan Non Perizinan PM BKPM RI menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan BerusahaKebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Dalam diskusi, DPMPTSP Kota Semarang menyampaikan beberapa masalah anggapan masyarakat soal lamanya waktu pengurusan izin antara lain karena lokasi yang dipilih oleh investor ternyata bukan kawasan untuk investasi dan tidak sesuai dengan RTRW sehingga izin terpaksa ditolak. Banyak calon investor yang memaksakan menggunakan lahan yang bukan peruntukan ionvestasi. DPMPTSP Semarang dalam pelayanan izin patuh pada peraturan-peraturan di pemerintah pusat (undang Undang, peraturan menteri, Perka dan lain-lain) dan telah menggunakan sistem aplikasi perizinan. Penggunaan sistem aplikasi memudahkan untuk melacak waktu proses perizinan. Keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia yang menangani peizinan juga menjadi kendala kecepatan pelayanan. Secara umum Pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Semarang telah sesuai dengan aturan yang berlaku.