Minggu, 04 Januari 2015

Mengenang ,Pro Kontra Keberadaan Cafe Di Singkawang

Singkawang,5-1-2015
Warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan menutup paksa sejumlah caf di kawasan itu. Kekesalan warga dipicu sikap pemilik yang tidak mengindahkan jadwal buka tutup yang diatur Surat Edaran Walikota Singkawang. Kami warga sekitar merasa dirugikan. Lihat saja caf-nya remang-remang, buka pun tak sesuai aturan pemerintah, tegas Reny Asmara Dewi, seorang warga Kelurahan Sedau. Reny juga merupakan seorang anggota DPRD Kota Singkawang. Melihat keresahan warga, dia bersama beberapa warga sekitar mendatangi caf-caf tersebut dan meminta pemiliknya tutup. Dalam Surat Edaran Walikota Singkawang sudah jelas, selama Ramadan mereka boleh buka mulai pukul 21.00 24.00 WIB. Namun di lapangan sejak pukul 19.00 WIB caf-caf tersebut sudah menjalankan usahanya, ungkap Reny. Dia menilai Sat Pol PP Singkawang hanya bisa bicara, tetapi di lapangan tidak berani mengambil tindakan. Padahal menurutnya, pemilik jelas-jelas salah. Parahnya lagi, lanjutnya, caf tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, akibatnya pendapatan asli daerah dari sektor usah caf tidak masuk sebagai salah satu penghasilan daerah. Saya heran kenapa pemerintah membiarkan yang ilegal berkembang terus, jelasnya. Seorang warga lainnya, Minko terlihat emosi di lokasi caf. Dia meminta pemerintah segera menutup caf-caf tersebut karena mengganggu ketertiban warga. Kami siang bekerja, malam kami ingin istirahat tapi tidak bisa karena bunyi-bunyian yang dikeluarkan caf itu, tegasnya. Minko mengatakan tidak melarang ada caf buka di wilayah tempatnya tinggal. Namun dia meminta harus mengikuti aturan berlaku, jangan hanya ikut aturan sendiri. Dia juga meminta Sat pol PP selaku penegak perda segera mengambil sikap, karena banyak caf tak mengindahkan Surat Edaran Walikota Singkawang. Bahkan dari informasi yang didapatnya, terungkap hampir 80 persen caf di Singkawang tidak memiliki izin. Kepala Sat Pol PP Singkawang, Karyadi dikonfirmasi membantah pihaknya mendiamkan keberadaan caf-caf tersebut. Menurutnya Pol PP selalu melakukan pembinaan. Kita bisa saja menindak, tapi kan ada dinas teknis terkait yang harus memberikan sosialisasi terkait izin operasional caf itu, tegasnya membantah. Satuan Pol PP menurutnya, siap mem-back up semua yang diputuskan pemerintah, termasuk penutupan sejumlah caf yang tidak memiliki izin. Dia juga meminta peran masyarakat melaporkan jika menemukan hal-hal yang berkaitan pelanggaran perda. Sumber : Kalbar Online