Minggu, 01 Desember 2013

Memanfaatkan Kubangan PETI Untuk Embung








Singkawang,2-12-2013
 Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang melalui sekretarisnya ,,Drs. Karyadi M Si  menjelaskan Kerusakan Lingkungan yang diakibatkan kegiatan illegal Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di wilayah Singkawang sungguh memprihatinkan.Masalah utama yang ditimbulkan dengan adanya PETI ini adanya perubahan lingkungan yang semakin rusak,meliputi air tanah dan air permukaan,berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan.

,"Singkawang banyak aktifitas PETI yang sampai saat tidak bisa ditertibkan ,aparat hukum beserta pemkot sering melakukan pembinaaan dan sosialisasi namun pengusaha PETI masih tetap bandel,tentunya ketegasan dari aparat Polri agar memproses hukum pada sipelaku perusak lingkungan sangat kita tunggu aksinya,"ucap karyadi Mantan Kasat Polpp Singkawang.

Kabag Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Setda kota Singkawang,Winarto  ( 1/12)menyebutkan kalau yang bertanggung jawab dan melakukan reklamasi terhadap kerusakan lingkungan adalah pengusaha tambang illegal.

“Namun aktifitas PETI di wilayah Singkawang berlangsung illegal,maka tidak ada yang bertanggung jawab untuk reklamasi lahan,karena memang untuk menyuburkan lahan yang bekas PETI memerlukan waktu yang sangat lama dan diperlukan waktu berpuluh puluh tahun agar lahar bisa subur seperti sedia kala,”ucap Winarto.

Selanjutnya Winarto, menjelaskan lahan bekas PETI ini dapat subur secara cepat ada langkah yang mesti dilakukan,namun perlu biaya yang sangat  besar.Bila dilakukan dengan metodologi organic lahan seluas 1 hektar diperlukan pupuk sebesar 10 ton,dan ini perlu biaya yang luar biasa besar.
Selanjutnya Winarto mengatakan ,”Bekas PETI yang banyak berupa kubangan ini,Walikota Singkawang berencana untuk dibuat Waduk atau Embung sebagai penyimpan air bagi masyarakat Singkawang,Kandungan mercury yang ada di kubangan itu tentunya proses alam tidak membahayakan sebab mercury akan mengendap di air sebab mercury beratnya lebih besar dari air.(ky)