Rabu, 28 Maret 2018

PANGGILAN TUGAS DAN AMANAH DALAM KARIRKU 8 Tahun

tugas pollpp penuh tantangan, sudah sering pindah tugas namun resiko dan tanggung jawab di pollpp luar biasa, Sebagai Kasat POLPP Singkawang terus berupaya agar tidak merugikan masyarakat , senyum dan ramah dan hindari perselisihan dalam menegakkan perda itu yang paling utama, sabar dan turut merasa bahwa cari uang itu susah ,agar tidak semena mena
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOLPP : Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Satpol PP melaksanakan tugas lainnya yang meliputi : a. mengikuti proses penyusunan Perda serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; b. membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Very Important Person (VVIP) termasuk pejabat negara dan tamu negara; c. pelaksanaan pengamanan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota; e. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala masal; f. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; pelaksanaan koordinasi penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota serta penyeleggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya; pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda , Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; pelaksanaan pembinaan PPNS Daerah; pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang penegakan Perda , Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota , penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan , ketatausahaan , keuangan , kepegawaian , rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP); pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penegakan Perda , Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan keten teraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah; penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan dan jabatan fungsional; pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.