Kamis, 30 Juni 2011

Pol PP Datang, Pekerja Lari Pontang-panting Penertiban Galian C di Pasir Panjang

Jumat, 12 Februari 2010


SINGKAWANG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang bersama Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM Kota Singkawang, Rabu (10/2) pagi menggelar penertiban terhadap aktivitas galian C di kawasan antara Palm Beach dan lapangan tembak. Seperti biasa, ketika dirazia para pekerja lari pontang-panting hingga masuk ke hutan.

Kepala Satpol PP Kota Singkawang Karyadi kepada Equator, Rabu (10/2) membenarkan adanya razia. “Saat kita masuk ke lokasi, para pekerja lari pontang-panting. Karena lokasinya terlihat dari jalan raya, maka mereka bisa melihat kedatangan petugas,” katanya.

Suami dari Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi (Infokom) Dishubkominfo Kota Singkawang Istri Handayani ini menjelaskan, Satpol PP menurunkan dua regu dalam razia yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP Usman BS.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas galian C disana. Lalu diterjunkan anggota ke lokasi di tengah hujan deras. Berdasarkan informasi dari petugas Satpol PP, mereka hanya berhasil menyita barang-barang milik para pekerja.

“Kita sita beberapa alat yang dipakai untuk tempat tinggal sementara. Juga alat makan dan minum mereka,” tegas Karyadi.

Ia mengarahkan kepada petugas agar tegas dalam melakukan penertiban, selain tentunya tetap melakukan dengan tindakan persuasif dan humanis. Karyadi melanjutkan, penertiban ini juga untuk menindaklanjuti peraturan Walikota (Perwako) Nomor 44 tahun 2009. “Satpol PP siap mengamankan aturan perundang-undangan, dan kebijakan dari Pemkot Singkawang. Kita berharap masyarakat juga ikut terlibat, karena ini untuk kepentingan kita semua,” pungkas Karyadi.

Ia menambahkan, beberapa masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi meminta tim Satpol PP agar melakukan sosialisasi mengenai bahaya kerusakan lingkungan. “Diharapkan masyarakat membantu dan melaporkan ke Satpol PP,” kata Karyadi.

Di tempat terpisah, Kasi Ops Satpol PP Kota Singkawang Usman BS mengungkapkan, dari kejauhan para pekerja sudah melihat kedatangan petugas. Begitu petugas mendekat lanjut Usman, para pekerja langsung melarikan diri.

“Pekerja sudah tahu kedatangan kami. Begitu kami masuk mendekat ke lokasi, mereka langsung lari. Dari kejauhan kelihatan mereka melarikan diri. Mereka lari masuk ke dalam hutan,” kata Usman.

Petugas tidak berhasil menangkap para pekerja karena kabur. Truk yang sedang memuat pasir juga tak ada yang diamankan. “Sepertinya mereka memiliki mata-mata di depan memberitahukan ada kedatangan petugas, sehingga tidak ada truk yang masuk,” kata Usman.

Lokasi yang dirazia kali ini adalah, antara perbatasan Palm Beach Singkawang dan lapangan tembak. Kurang lebih 400 meter dari jalan raya. Penertiban dimulai pukul 09.00 hingga 11.00.

Seperti pernah diberitakan, Kadis Bina Marga, SDA dan ESDM Kota Singkawang Rasiwan menegaskan, sudah ada lima lokasi yang dilegalkan untuk galian C. Hal ini berdasarkan Perwako Singkawang nomor 44 tahun 2009.

Lima lokasi dan jenis tambang galian C legal di Singkawang, yakni jenis pasir seluas 36 hektar di belakang Dodiklat Kecamatan Singkawang Selatan (Singsel), tanah merah di Jalan Baru di belakang Taman Rekreasi Teratai Singkawang Barat seluas 24 hektar. Kemudian, tanah merah di dekat Hang Moi Pasar Kulor Kecamatan Singkawang Timur (Singtim) seluas 8 hektar.

Selanjutnya, untuk tanah merah di Kaliasin Luar Kecamatan Singkawang Selatan (Singsel) seluas 8 hektar. Serta untuk jenis tambang batu granit ada di Naram Hulu Kecamatan Singkawang Utara (Singut) seluas 2 hektar. “Di luar ketentuan, berdasarkan SK Wali Kota adalah ilegal,” tegas Rasiwan beberapa waktu lalu. (oVa)/www.equator-news.com
Diposkan oleh Sekapur Sirih Kasat Pol PP di 06:10
Label: razia galian c