Kamis, 30 Juni 2011

Satpol PP Singkawang dan Bengkayang “Join”

Lintas Utara › Singkawang ›
Rabu, 20 April 2011



Untuk meningkatkan kemampuan personel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bengkayang, terkait pendidikan dan pelatihan (Diklat) peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Implementasi (pelaksanaan, red) kerja sama ini dilakukan dalam beberapa hal sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red), termasuk diklat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” terang Karyadi, Kepala Satpol PP Kota Singkawang kepada Equator, kemarin (19/4).

Karyadi menjelaskan, Satpol PP merupakan salah satu alat negara, khususnya pemerintah daerah yang berfungsi menegakkan peraturan daerah (Perda), pemeliharaan stabilitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurut dia, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010. “Tugas Satpol PP itu terdiri atas lima poin, yakni penegakan perda 30 persen, menyelenggarakan ketertiban umum 20 persen, memelihara ketenteraman masyarakat 20 persen, memberikan perlindungan masyarakat 20 persen dan melaksanakan tugas yang diberikan petugas daerah 10 persen. Jadi totalnya 100 persen,” papar Karyadi.

Satpol PP mempunyai beberapa kewenangan, selain mengetahui dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya, dalam melaksanakan tugas tersebut harus mempunyai dasar yang sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, tambah Karyadi, Satpol PP wajib menjunjung tinggi norma hukum, agama dan hak asasi manusia (HAM) serta norma sosial lainnya yang berlaku di masyarakat. “Satpol PP juga harus menaati disiplin PNS dan kode etik Satpol PP, membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman,” jelasnya. (dik)/www.equator-news.com