Kamis, 30 Juni 2011

Satpol PP Singbebas Jalin Kerjasama

Rabu, 20 April 2011 11:18 Nurmala Sari

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Satpol PP terutama di Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas) telah diadakan beberapa kerjasama yaitu selain kerjasama sesuai dengan tupoksi juga kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam meningkatkan sumber daya manusia di Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal di atas diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang, Karyadi, Selasa, (19/4). Dari hasil pertemuan yang dilakukan Kepala Satpol PP baik di Provinsi Kalimantan Barat maupun di kota Singkawang, oleh Kepala Satpol PP Singbebas.

“Saya diminta sebagai Satpol PP Singkawang untuk memberikan pengajaran dan pelatihan terkait dalam meningkatkan peranan sebagai Satpol PP dan kegiatannya sekarang sedang berlangsung di Dodik Pasir Panjang Kota Singkawang,” kata Karyadi.

Menurutnya hal ini penting karena Satpol PP merupakan salah satu alat negara khususnya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penegakan Perturan Daerah (Perda), pemeliharaan stabilitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu juga, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 maupun PP Nomor 62 tahun 2010 maka Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda maupun ketertiban umum dan ketemtraman masyarakat.

“Tugas Satpol PP ini mencakup lima poin yaitu yang pertama penegakan Perda 30 persen, yang kedua meyelenggarakn ketertiban umum 20 persen, yang ketiga memelihara ketentraman masyarakat 20 persen, yang keempat memberikan perlindungan masyarakat 20 persen dan yang kelima melaksanakan tugas lain yang diberikan Petugas Daerah, Keputusan Kepala Daerah 10 persen jadi total 100 persen,” tambah Karyadi.

Adapun kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja menjunjung tinggi norma hukum , agama dan Ham serta norma sosial lainnya dilingkungan masyarakat. Yang kedua mentaati disiplin PNS dan kode etik pol pp, membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melporkan kepada Polri atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindakan pidana, menyerahkan kepada PPNS Daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap perda atau Peratuaran Kepala Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatiahan teknis dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas fungsinyanya wajib menerapkan prinsip berkoordi dan intergrasi baik secara vertikal maupun horizontal.

Setiap pimpinan operasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan wewenang dan bila terjasdi penyimpanagn dapat mengambil langkah yang diperluikan sesuai ketentuan Perundang-undangan setiap unsur pimpinan pada unit kerja wajib mengikuti dan mengetahui petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

“Materi-materi ini merupakan materi yang akan disampaikan dalam mengisi acara pelatihan sumber daya manusia di Satuan Polisi Pamong Praja yg baru menjadi Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang,” pungkas Karyad
http://borneotribune.com/singkawang/satpol-pp-singbebas-jalin-kerjasama.html