Kamis, 30 Juni 2011

SAT POL PP SINGKAWANG - BENGKAYANG JALIN KERJASAMA


Singkawang, 20 April 2011

Menindak lanjuti hasil pertemuan antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja khususnya di Singkawang, Bengkayang dan Sambas, telah disepakati antara Satuan POL PP tiga daerah kabupaten/kota tersebut akan menjalin kerjasama di bidang Ketertiban Umum dan Peningkatan SDM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang, Karyadi, Selasa (19/4) mengatakan “ Dari hasil pertemuan yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja baik di Provinsi Kalimantan Barat maupun di kota Singkawang yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Singkawang dan Kabupaten Bengkayang maka dilakukan beberapa hal kerjasama dan diharapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang memberikan beberapa masukan atau memberikan pangajaran khususnya dalam meningkatkan peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang yang sekarang dididik di Dodik Pasir Panjang Kota Singkawang,”kata Karyadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu alat negara khususnya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penegakan Perturan Daerah (Perda), pemeliharaan stabilitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 maupun PP Nomor 62 tahun 2010 maka Satuan Polisi Pamong Praja membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda maupun ketertiban umum dan ketemtraman masyarakat.Tugas Satuan Polisi Pamong Praja ini melingkupi ada 5 poin yaitu yang pertama penegakan Perda 30 persen, yang kedua meyelenggarakn ketertiban umum 20 persen, yang ketiga memelihara ketentraman masyarakat 20 persen, yang keempat memberikan perlindungan masyarakat 20 persen dan yang kelima melaksanakan tugas lain yang diberikan Petugas Daerah, Keputusan Kepala Daerah 10 persen jadi total 100 persen.

Adapun kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja ini meliputi beberapa hal disamping juga diharapkan nanti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang diharapkan akan mengetahui dan mempertanggungjawabkan apa-apa tugas selaku Satuan Polisi Pamong Praja baik tugas maupun kewenangannya oleh sebab itu dalam melakukan tugas dan kewenangannya harus mempunyai dasar sesuai dengan aturan yang ada.

Adapun kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja menjunjung tinggi norma hukum , agama dan HAM serta norma sosial lainnya dilingkungan masyarakat. Yang kedua mentaati disiplin PNS dan kode etik pol pp, membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melporkan kepada Polri atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindakan pidana, menyerahkan kepada PPNS Daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap perda atau Peratuaran Kepala Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatiahan teknis dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas fungsinyanya wajib menerapkan prinsip berkoordi dan intergrasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Setiap pimpinan operasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan wewenang dan bila terjasdi penyimpanagn dapat mengambil langkah yang diperluikan sesuai ketentuan Perundang-undangan setiap unsur pimpinan pada unit kerja wajib mengikuti dan mengetahui petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.“Materi-materi ini merupakan materi yang akan disampaikan dalam mengisi acara pelatihan sumber daya manusia di Satuan Polisi Pamong Praja yg baru menjadi Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang,” jelas Karyadi. (ed
Media Center / www.hubkominfo.singkawangkota.go.id