Kamis, 16 Juni 2011 17:53 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satpol PP Kota Singkawang membersihkan spanduk-spanduk liar di sejumlah titik Kota Singkawang, Kamis (16/06/2011).
Hingga pembersihan berakhir, ada 38 spanduk yang disita Satpol PP dan dibawa ke markasnya.
Kasatpol PP Kota Singkawang, Karyadi, menyatakan, spanduk liar itu bisa jadi karena tidak ada izin. Bisa juga sudah berizin tapi dipasang di tempat-tempat terlarang. "Kalau di pasang terlalu dekat dengan jalan, itu akan membahayakan pengguna jalan," katanya.
Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pengusaha-pengusaha yang ada di Singkawang agar memasang spanduk sesuai aturan. "Aturannya sudah jelas, spanduk harus berizin dan harus dipasang di tempat yang diperbolehkan," ujarnya
Penulis : M Arief Pramono
Editor : Marlen Sitinjak
Sumber : Tribun Pontianak