Senin, 09 Januari 2012

Orang Tuanya Tak Tahu, Mengaku Kerja di Restoran Anak Dibawah Umur Bekerja Di Café



Selasa, 06 Desember 2011 , 11:01:00
Orang Tuanya Tak Tahu, Mengaku Kerja di Restoran
Anak Dibawah Umur Bekerja Di Café

PENGARAHAN: Sejumlah pekerja café berusia dibawah umur mendapat pengarahan. Mereka ditertibkan karena melanggar aturan. Fahrozi/pontianakpost
Wakil Walikota Singkawang, Edy R Yacoub, menyatakan masih adanya anak di bawah umur bekerja di café atau tempat hiburan malam. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan semua pihak termasuk masyarakat. Karena dalam usaha pencegahan, selain tidak ada pelapor. Mereka bekerja atas kemauan sendiri dengan dalih ekonomi. FAHROZI- Singkawang

Saat ditemui di Kantor Satpol PP Singkawang, tiga pekerja Café diketahui masih dibawah umur. Salah satu yang diamankan adalah El. Dirinya mengakui, bekerja di café tugasnya menemani tamu yang datang. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya yang tinggal di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.“Dulu bilangnya bekerja ke Singkawang di sebuah Rumah Makan. Namun sejak lima bulan lalu, saya bekerja di cafe untuk menemani tamu. Orang tua saya tidak tahu,” kata El.

El, yang memiliki tugas menemani tamu-tamu yang datang di cafe. Dari sinilah, dia mendapatkan fee dengan hitungan per- jam. Minimal menemani tamu dua jam. Jika dihitung, per bulannya bisa mencapai Rp2 juta.Sementara itu, Mi mengaku tidak menemani tamu saat di café. Dirinya hanya bertugas membersihkan meja serta lainnya. Mi, saat diamankan, tidak mempunyai kartu identitas. Kemudian si Jul, yang masih pelajar di salah satu Sekolah ini mengakui dirinya mempunyai tugas sebagai koki dan operator musik.

Tiga pekerja Café remang-remang masih bawah umur dan belasan orang dari Tempat Hiburan Malam diamankan dalam razia gabungan yang digelar Sabtu (3/12) malam di Kota Singkawang. Mereka langsung diangkut dan di bawa ke Kantor Satpol PP.Razia gabungan yang dilaksanakan untuk penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha di Kota Singkawang ini dilakukan Satpol PP, Kodim, Brimob, Brigif, Polres, Rindam, Subdempom, Dinas Sosial dan Kejari Singkawang.“Tiga anak dibawah umur, kita temukan bekerja di salah satu Kafe,” kata Kasatpol PP Kota Singkawang, Karyadi, kepada wartawan usai Razia Gabungan, Minggu (4/12) dini hari.

Disebutkan Karyadi, ketiga anak itu adalah Mi, yang mengaku bekerja sebagai pembersih café. Kemudian Ju, mengaku sebagai koki dan operator musik. Serta El yang kesehariannya menemani para tamu cafe. “Ketiganya mengaku warga Bengkayang dan Kecamatan Tebas, dan langsung kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial. Nanti akan segera dipulangkan ke Orang tuanya masing-masing,”katanya.Kasatpol PP Kota Singkawang, Karyadi mengakui para pekerja tempat hiburan malam yang ada di singkawang. Hampir 90 persen adalah dari luar kota ini. Bahkan banyak juga dari Jawa Barat. “Mayoritas pekerja dari luar Singkawang,” katanya.

Karyadi menjelaskan, alasan ekonomi menjadi satu hal yang memicu mereka menerima tawaran untuk menjadi pekerja café. Namun beberapa diantaranya mengakui, ada semacam penipuan yang dilakukan. “Saat ditawari kerja orang, dirinya akan ditempatkan di sebuah restoran, tapi saat sampai di Singkawang, mereka dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam,” katanya.Mengenai pembayaran atau gaji, lanjut Karyadi, mereka tidak ada gaji pokok. Tetapi upahnya disesuaikan dengan berapa lama pekerja café menemani tamu yang datang. Biasanya mereka mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu per jam nya. Uang itu, Rp20 ribu disetorkan kepada bos nya.

“Jadi satu jam, uang bersih yang diterimanya adalah Rp30 ribu. Rata-rata, mereka per malamnya bisa menemani tamu tiga sampai lima jam,” katanya. Bahkan, apa yang dilakukan para pekerja. Diakui, beberapa diantaranya tidak diketahui orang tuanya masing-masing.Wakil Walikota Singkawang, Edy R Yacoub menyatakan masih adanya anak di bawah umur bekerja di café atau tempat hiburan malam. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan semua pihak termasuk masyarakat.

“Pemerintah kota sudah berusaha memaksimalkan potensi yang ada untuk cegah kejadian yang termasuk dalam masalah sosial itu, Sehingga peran semua, dan sangat penting adalah masyarakat harus juga peduli akan itu,” kata Edy R Yacoub belum lama ini saat di Kantor Satpol PP Singkawang.Kasi Intel Kejari Singkawang, Zolly Rahmatillah mengatakan razia kali ini sifatnya masih pembinaan. Jika ke depan masih didapati pelaku usaha mempekerjaan anak bawah umur. Akan diancam lima tahun penjara.

“Jika nanti masih ada yang memperkerjakan lagi, bisa diancam lima tahun. Dan jika terbukti anak bawah umur disuruh bekerja untuk melayani seks, diancam pidana 15 tahun penjara,” katanya. Selain tiga anak bawah umur, belasan orang pekerja di tempat hiburan malam tidak ber-Kartu Penduduk (KTP). Kemudian ada juga korban trafficking. Kemudian pelajar yang kedapatan mengakses situs porno di Warung Internet (Warnet) beserta pemiliknya, juga diamankan. Jadi jumlahnya sekitar 22 orang yang diamankan.Mereka yang tertangkap, diberikan pengarahan. Kemudian, setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Dipersilakan pulang ke rumah. Sementara untuk tiga anak bawah umur, langsung diantar ke rumah orangtuanya masing-masing oleh petugas.**/http://www.pontianakpost.com/index.php/search?mib=komentar&id=102275