Senin, 09 Januari 2012

Warnet dan Hiburan Malam Kota Singkawang Ditertibkan



Singkawang, 4/12/2011 (Media Center)
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang bersama dengan Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Rindam, Kodim, Brimob, Polres, Kejaksaan, Brigif, dan instansi terkait melakukan pembinaan ke tempat-tempat hibura, warnet, dll, Sabtu Malam (3/12).

Kasi Telekomunikasi Fajar Unikawati, S.Kom menjelaskan dalam pembinaan tersebut, khusus warnet tertangkap basah dua orang yang sedang mengakses situs porno. Ke dua orang tersebut sekaligus pengusaha warnetnya, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Singkawang, untuk diberikan pembinaan. “diharapkan pengusaha warnet yang ada di Kota Singkawang untuk mentaati peraturan yang berlaku. Kalau Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan untuk tidak boleh membuka situs mengandung pornografi, ya wajib hukumnya untuk ditaati. Pihak kami sudah mengeluarkan surat edaran dan sudah kita sebarluaskan ke pengusaha warnet tentang prosedur perizinan, dimana salah satu syarat dalam mendapatkan Rekomendasi Usaha Warnet dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika antara lain membuat pernyataan untuk bersedia memprotek situs porno, melarang pelajar masuk ke warnet pada jam sekolah, sekat tinggi maksimal 40 cm dari meja, dll.”. jelas Fajar



Di tempat terpisah Kepala Satpol PP Kota Singkawang Drs. Karyadi, M.Si menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan kenteraman dan ketertiban sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Walikota Singkawang Drs. H. Edy R Yacoub, M.Si yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kota Singkawang, beberapa hari yang lalu. “dalam penyelenggaraan pembinaan ketenteraman dan ketertiban, Satpol PP bekerjasama dengan Rindam, Kodim, Brigif, Kejaksaan, Polres dan SKPD terkait menyelenggarakan pembinaan melalui razia. Tim kita bagi dua Tim hiburan malam dan Tim penertiban warnet. Dalam pembinaan tersebut Tim tempat hiburan malam bisa ditertibkan 15 (lima belas) wanita pekerja malam tidak bisa menunujukkan identitas KTP. Tim penertiban warnet menangkap dua orang yang ketangkap mengakses situs Porno dan dua pengusaha warnetnya juga ditangkap. Semua kita bina, kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan mereka membuat pernyataan di atas materai. Dari 19 (sembilan belas) orang tersebut diantaranya masih berstatus pelajar dan usia belasan tahun, setelah diberi pembinaan mereka kita antar ke orang tua mereka.”. jelas Karyadi

Lebih lanjut Karyadi menjelaskan bahwa program patroli bersama, masih terus kita programkan secara kontinyu. Diharapkan kegiatan tersebut bisa memotivasi tempat-tempat hoiburan untuk taat hukum dan taat aturan.



Salah seorang Tim Gabungan Kasi Intel Kejaksaan Zolly menjelaskan bahwa bagi pengusaha atau masyarakat yang diketahu mengakses serta menyebarluaskan porno grafi akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 4 (1) Undang-Undang tersebut sangat jelas, Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. “jangan main-main dalam menyikapi hal ini, diharapkan seluruh masyarakat khususnya pengusaha warnet jangan pernah menganggap enteng. Demi keuntungan yang tidak seberapa, kalau katangkap atau dilaporkan maka bisa terkena Undang-Undang Pornografi. Lebih baik dipratek saja semua situs pornografi tersebut, tidak akan menguntungkan dunia dan akheratlah”. Kata Zolly. (Hani)/http://hubkominfo.singkawangkota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1207&Itemid=1