Senin, 09 Januari 2012

Pekerja Bawah Umur Terjaring Razia


Minggu, 4 Desember 2011 Tim gabungan mengamankan tiga pekerja di bawah umur di sebuah kafe remang-remang di Kota Singkawang, Sabtu malam. Belasan perempuan lainnya, juga diamankan di beberapa tempat hiburan malam berbeda.

“Kita menemukan tiga anak bawah umur yang bekerja di salah satu kafe. Total yang terjaring razia mencapai 22 orang," ungkap Karyadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang, usai razia gabungan, Minggu (4/12) dini hari.

Ketiga anak bawah umur tersebut, Mila yang bekerja sebagai pembersih kafe, Jul sebagai koki dan operator musik, serta Elis yang kesehariannya menemani tamu kafe. Ketiganya merupakan warga Bengkayang dan Tebas.

Karyadi mengatakan, ketiga anak tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial dan akan dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Ditemui di Kantor Satpol PP, Mila yang tidak memiliki kartu identitas mengaku tidak menemani tamu di kafe. Dia hanya bertugas membersihkan meja untuk tamu dan lainnya. Pengakuan sama disampaikan Jul. Pelajar salah satu sekolah ini hanya bertugas sebagai koki dan operator musik.

Pengakuan berbeda diungkapkan Elis, anak bawah umur bertampang manis ini memang bertugas menemani tamu-tamu kafe. Dari tugasnya itulah dia mendapatkan fee dengan hitungan per jam, minimal menemani tamu dua jam. Bila diakumulasikan, per bulannya terkadang mencapai Rp 2 juta, tanpa gaji tetap dan uang makan.

Elis merupakan warga Tebas, yang memperoleh izin dari orang tuanya pergi ke Singkawang untuk bekerja di rumah makan. Setibanya di Singkawang sejak lima bulan lalu, dia malah bekerja di THM untuk melayani tamu tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Selain tiga anak bawah umur yang terjaring, razia gabungan itu juga mengamankan belasan orang lainnya yang bekerja di THM tanpa disertai KTP dan juga salah seorang korban trafficking. Petugas juga mengamankan seorang pelajar yang tengah mengakses situs porno di warung internet (warnet), termasuk menciduk pemilik usahanya.

Razia gabungan yang dilaksanakan untuk penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha di Kota Singkawang ini dilakukan Satpol PP, Kodim, Brimob, Brigif, Polres, Rindam, Subdempom, Dinas Sosial, dan Kejari Singkawang. Setelah mendapatkan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka yang terjaring disuruh. Khusus tiga anak bawah umur, langsung diantar ke rumah orang tua masing-masing.

Kepala Seksi Intel Kejari Singkawang, Zolly Rahmatillah yang juga ikut dalam razia gabungan itu mengatakan, razia ini masih bersifat pembinaan, bila ke depannya masih terdapat pelaku usaha yang mempekerjaan anak bawah umur, dapat diancam lima tahun penjara. “Kalau anak bawah umur disuruh kerja melayani seks dapat diancam pidana 15 tahun penjara,” ingatnya./sugeng/ http://kalbar-online.com/news/ekalbar/singkawang/pekerja-bawah-umur-terjaring-razia