Senin, 09 Januari 2012

Pol PP Singkawang Sita 22 Spanduk



Jumat, 5 Agustus 2011 18:41 WIB

SINGKAWANG - Satpol PP Kota Singkawang bersama Dinas Tata Kota Pertanahan dan Cipta Karya Kota Singkawang, melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk liar di Kota Singkawang, Jumat (05/08/2011). Hasilnya, 22 spanduk berhasil disita dalam razia tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karyadi, mengatakan, razia tersebut dilakukan oleh 13 personel dari kedua instansi. Lokasi yang menjadi target adalah jalan-jalan utama di Singkawang seperti Jl Diponegoro, Jl Setia Budi, Jl Budi Utomo, Jl Sejahtera, dan Jl GM Situt.

Spanduk-spanduk tersebut, kata Karyadi, umumnya adalah spanduk promosi ponsel, toko ponsel, dan ucapan dari elemen masyarakat. "Pelanggarannya karena dipasang tanpa izin, atau karena dipasang di tempat terlarang," katanya.

Karyadi mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah memberi peringatan kepada pengusaha pemilik spanduk, untuk mencopot spanduk mereka. Tapi karena hingga kemarin spanduk itu belum dicopot, maka tim razia langsung menyitanya.

Kepada siapapun yang bermaksud memasang spanduk, Karyadi berharap untuk mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Singkawang. "Uruslah izinnya. Perhatikan juga lokasi pemasangannya," harap Karyadi.

Pemasangan spanduk yang terlalu mepet dengan jalan raya misalnya, menurut Karyadi dapat membahayakan pengguna jalan. Apabila spanduk itu jatuh dan mengenai pengguna kendaraan bermotor, bisa menyebabkan orang tersebut mengalami kecelakaan.

Penulis : M Arief Pramono
Editor : Marlen Sitinjak
Sumber : Tribun Pontianak